Jayapura - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) menangkap seorang pria warga negara Papua Nugini yang membawa sejumlah amunisi ilegal masuk ke Papua, pada Sabtu (4/3).
Saat ini pelaku Sudah di serahkan kepada pipai kepolisian sektor Skouw lengkap dengan barang bukti.
Kejadian brawal saat pemeriksaan di PLBN Skouw, pisak Bea Cukai mencurigai karena ada hal yang hanggal saat pemeriksaan dengin X-Ray. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bawaan amunisi ilegal tersebut dan sebuah pisau lipat.
Adapun amunisi tersebut berjumlah dua (2) butir yang tergolong amunisi tajam, kaliber 7,62 mm, dan kaliber 5,56 mm.
Bedasarkan basil introgasi dan pendalaman pemeriksaan, pelaku mengatakan bahwa barang yang ia bawa merupakan milik saudara laki-lakinya.
Dilansir dari CNN, Wadan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Mayor Inf Zulfikar Rakita mengatakan meskipun pelaku mengetahui peraturan lintas negara RI-Papua Nugini ia berani membawa dan mencoba meloloskan barang tersebut.
Hal ini mengingat dinamika serta situasi yang belum aman di tanah Papua.
